Jumat, 30 Maret 2012

PAN Teguh Mendukung Kenaikan Harga BBM

Caranya, dengan mendukung penambahan ayat 6A dalam UU APBN.
JUM'AT, 30 MARET 2012, 12:30 WIB
Arfi Bambani Amri, Nila Chrisna Yulika

Teguh Juwarno (PAN) (Antara/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Partai Amanat Nasional mendukung rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Mekanismenya, PAN mendukung penambahan ayat 6A di dalam Undang-undang APBN 2012 yang memberikan kemungkinan pada pemerintah untuk menaikkan BBM.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yaitu harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah," kata Teguh Juwarno, Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Jumat 30 Maret 2012. "Berdasarkan hal tersebut, maka Fraksi PAN mengusulkan penambahan ayat dalam UU APBN 2012 pasal 7 ayat 6a."

Pasal 6A ini memberikan kemungkinan jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah bisa menyesuaikan harga.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menjelaskan, fungsi DPR tidak menentukan harga. "Kalau DPR bisa menentukan harga tentu saya mengusulkan harga beras nggak naik, namun sesuai (putusan) MA, maka penentuan harga BBM subsidi tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar tadi oleh pemerintah," kata Tjatur.
Fungsi DPR, kata Tjatur, adalah budgeting, yaitu menentukan berapa besaran subsidi secara umum. "Kami memberikan ruang yang tepat untuk pemerintah," kata Tjatur.

Jadi, rapat paripurna nanti, kata Tjatur, adalah menentukan apakah penambahan ayat 6A itu bisa disetujui atau tidak. Setuju, berarti memberikan kewenangan pada pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM, sementara jika tidak setuju maka harga BBM bersubsidi tidak bisa diganggu pada tahun 2012 ini. (ren)


• VIVAnew
s